Syarat, Kewajiban dan Hak Keanggotaan
Syarat Keanggotaan
- Warga Negara Indonesia.
- Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
- Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Negara Indonesia.
- Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
- Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 250.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 300.000 pertahun atau Rp 25.000 perbulan.
Melampirkan salinan:- KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)
- Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan Koperasii Unit Desa.
- Serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi Unit Desa.
Masa Keanggotaan Koperasi Unit Desa
Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah:
- Meninggal dunia.
- Berhenti atas kehendak sendiri.
- Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota Koperasi Unit Desa, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi Unit Desa, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi Unit Desa, dan/atau bertindak melawan hukum.
Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi Unit Desa
Segenap anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di AD/ART, termasuk di dalamnya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Segenap anggota berhak atas:
- Mendapatkan informasi perkembangan Koperasi Unit Desa
- Menghadiri RAT (melalui sistem perwakilan)
- Mendapatkan sisa Hasil Usaha (SHU)
- Bagi hasil investasi
Jika Anda berminat untuk mengembangkan Koperasi Unit Desa di Kelurahan / Desa tempat Anda tinggal bisa menghubungi kami. atau minta informasi lebih lanjut, silahkan isi form di bawah ini.
[ninja_form id=1]