Program Pembinaan Koperasi Unit Desa
Program Pembinaan dan Pengembangan KUD
Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.
Melihat liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.
Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD
Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD. Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.